By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: 5 Tahun Menunggak PBB, 10 Objek Pajak Dipasangi Spanduk Peringatan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > 5 Tahun Menunggak PBB, 10 Objek Pajak Dipasangi Spanduk Peringatan
Sulsel

5 Tahun Menunggak PBB, 10 Objek Pajak Dipasangi Spanduk Peringatan

admin
admin
Share
2 Min Read
Salah satu SPBU yang dipasangi spanduk peringatan karena menunggak PBB./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan penindakan terhadap 10 objek pajak, melalui spanduk peringatan lantaran menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan, 10 objek pajak tersebut terdiri dari SPBU, hotel dan rumah tinggal. Adapun nilai tunggakan keseluruhan, kata Firman, mencapai miliaran rupiah.

“Tadi ada 10 objek pajak yang kita tindaki dengan pemasangan stiker dan spanduk peringatan. Jika ditotal, nilai tunggakan pajak mencapai miliaran rupiah. Semua menunggak PBB, ada yang 5 tahun belum membayar,” kata Firman Pagarra, Rabu (30/5/2024).

Sementara Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha bersama Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair menambahkan dasar hukum penindakan yaitu peraturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 35 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Pemberian Sanksi Administrasi (Punishment) pada Objek Pajak Daerah.

“Penindakan yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, kata Indirwan, wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran pertama hingga ketiga untuk melakukan pembayaran tunggakan.Namun, hingga batas yang ditentukan objek pajak tersebut belum melakukan pembayaran.

“Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda nomor 2 tahun 2018, hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan Punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya,” tegas Kabid Koordinasi dan Pengawasan ini.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Hari Jadi ke-418 Kota Makassar, Pengelola Warkop, Minimarket, Pedagang Pasar Hingga Jukir Diimbau Pakai Baju Adat

Hamzah Ahmad Buka Pelatihan Service Excellence: Dorong Pegawai PDAM Makassar Keluar dari Zona Nyaman

Tiga Hari Proses Pencaraian, Korban Tenggelam di Air Tejun Kembar Ditemukan Meninggal Dunia

Pembebasan Lahan Proyek Jembatan Barombong Dipercepat, Ditarget Rampung Awal 2026

Aksi Solidaritas Bela Tempo di Makassar Diwarnai Kericuhan

TAGGED: Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra
admin Juni 18, 2024 Mei 30, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dukung Sikap Muhammadiyah, Ustadz Das’ad Sebut Yang Beri Izin W Super Club Akan Disidang Berat di Akhirat!
Next Article Danny Pomanto: Sejak 2021 Izin THM Bukan Jadi Kewenangan Pemkot Makassar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Hari Jadi ke-418 Kota Makassar, Pengelola Warkop, Minimarket, Pedagang Pasar Hingga Jukir Diimbau Pakai Baju Adat
Sulsel November 5, 2025
Hamzah Ahmad Buka Pelatihan Service Excellence: Dorong Pegawai PDAM Makassar Keluar dari Zona Nyaman
Sulsel November 5, 2025
Ada Tahanan Diduga Dapat Perlakuan Istimewa, KPR Rutan Kelas I Makassar Bilang Ini
Hukum Kriminal November 4, 2025
Tiga Hari Proses Pencaraian, Korban Tenggelam di Air Tejun Kembar Ditemukan Meninggal Dunia
Sulsel November 4, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?