Menariknya, ia menyebut bahwa salah satu alasan penggugat untuk kasus ini berdasarkan surat penilaian dari Dewan Pers, yang menilai bahwa berita tersebut tidak mencakup sudut pandang kedua belah pihak dan melanggar kode etik jurnalistik. Penggugat mengklaim telah mengalami kerugian dari pemberitaan tersebut.
“Nilai gugatannya sangat fantastis, mencapai Rp700 miliar,” ungkap dia, menyoroti besarnya jumlah yang diminta oleh para penggugat dalam kasus ini.
Sementara, Wakil Ketua Dewan Pers, Muh Agung Dharmajaya menegaskan bahwa penilaian terhadap kerugian harus dilakukan dengan cermat. Kadang-kadang, nilai yang dimaksudkan tersebut terkesan tidak rasional, bahkan nilai asetnya saja sulit ditelusuri.
Agung juga menyoroti proses penyelesaian kasus yang kadang menimbulkan kegaduhan di tengah jalan. Ketika kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum, namun proses hak jawab di Dewan Pers belum selesai, ini bisa menimbulkan kebingungan.
“Dewan pers menilai kasus ini (kasus Herald dan Inikata) bergulir kemudian setelah separuh jalan baru kemudian muncul kegaduhan. Ketika proses di Dewan Pers menyampaikan hak jawab tetapi proses P21 dan dipengadilan sudah jalan,” kata Agung.