By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Anies-Muhaimin Minta Coblos Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > Anies-Muhaimin Minta Coblos Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran
Nasional

Anies-Muhaimin Minta Coblos Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran

admin
admin
Share
7 Min Read
Anies Baswedan di sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024)./Foto:MK
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 ini dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Paslon 01) terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

BACA JUGA: Putusan MK Soal Permohonan Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pemilihan 2020

Agenda sidang yang dilaksanakan hari ini ialah pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan Pemohon. Di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan di dampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, Anies mengatakan, Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

Periklanan
Ad imageAd image

“Pertanyaannya apakah Pilpres 2024 telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil? Izinkan kami jawab, tidak. Yang terjadi sebaliknya,” ujar Anies. Selain Anies, pasangannya, Muhaimin, juga turut hadir dalam persidangan.

1234Next Page

You Might Also Like

KPK Ungkap Modus ‘Perusahaan Ibu’ di Balik Korupsi Bupati Pekalongan

Badan Gizi Nasional Tantang Masyarakat Viralkan Menu MBG: Tolong Sebutkan Nama Sekolah dan Dapurnya!

Jusuf Kalla Terima Dubes Iran: Bahas Kondisi Pasca-Serangan hingga Kesiapan Presiden Prabowo Jadi Mediator Damai

Polemik Larangan Merokok Saat Mengemudi: Gugatan di MK Berakhir Tak Diterima

Fenomena Langka Blood Moon 3 Maret: Alasan Ilmiah di Balik Bulan yang Berubah Merah Darah

TAGGED: Anies Baswedan, Mahkamah Konstitusi, Pilpres 2024
admin Maret 27, 2024 Maret 27, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pj Sekda Sambut Baik Perkins School Kolaborasi Wujudkan Makassar Kota Inklusif
Next Article Menteri PPPA Bintang Puspayoga Apresiasi Semangat Perempuan Berdaya di Makassar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar
Hukum Kriminal Maret 9, 2026
Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa
Metro Maret 9, 2026
Era Baru Penegakan Hukum di Makassar, Pemkot dan Bapas Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial
Metro Maret 9, 2026
Buka Puasa Bersama Polrestabes, Munafri Arifuddin Soroti Kenakalan Remaja Selama Ramadan
Metro Maret 9, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?