By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pertama dalam Sejarah Hakim MK Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres 2024
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > Pertama dalam Sejarah Hakim MK Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres 2024
Nasional

Pertama dalam Sejarah Hakim MK Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres 2024

admin
admin
Share
4 Min Read
Pertama dalam Sejarah Hakim MK Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres 2024
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ada dissenting opinion (beda pendapat)”. Demikian disampaikan oleh Moh Mahfud MD yang merupakan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03 sekaligus Pemohon Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud usai menghadiri sidang pembacaan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024).

“Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” jelas Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008 – 2013.

1234Next Page

You Might Also Like

KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 2026: Simak Aturan Baru Penggunaan E-Materai

Jawab Kekhawatiran MUI, Pemerintah Tegaskan Kerja Sama Perdagangan dengan AS Tak Longgarkan Aturan Halal

Ambisi Bioetanol Bahlil: Klaim Mandiri, Tapi Bergantung Impor Tarif 0% dari Amerika

Darurat Narkoba Berkedok Vape: BNN Ungkap 1.444 Jenis Zat Berbahaya dalam Liquid

Menkeu Purbaya Pastikan THR PNS, TNI, Polri Cair Paling Lambat Pekan Pertama Ramadan 2026

TAGGED: Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi, Pilpres 2024
admin April 22, 2024 April 22, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Peringatan Hari Bumi, Dewan Ajak Masyarakat Lestarikan Lingkungan
Next Article Menangi Sengketa Pilpres 2024, Begini Respon Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Mulai April 2026, Ratusan Jemaah Haji Asal Makassar Siap Menuju Tanah Suci
Metro Februari 26, 2026
Kapolda Sulsel Sebut Kasus Bripda Dirja Penganiayaan Tunggal, Bukan Pengeroyokan
Hukum Kriminal Februari 26, 2026
OJK Turun Tangan Bahas Klaim Asuransi Gedung DPRD Makassar Pascainsiden 2025
Metro Februari 26, 2026
Wali Kota Makassar Rajut Sinergi dengan Masyarakat Lewat Salat Subuh
Metro Februari 26, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?