By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: SYL Ajukan Sejumlah Pertanyaan ke Saksi Ahli Hukum Pidana UP
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > SYL Ajukan Sejumlah Pertanyaan ke Saksi Ahli Hukum Pidana UP
Nasional

SYL Ajukan Sejumlah Pertanyaan ke Saksi Ahli Hukum Pidana UP

admin
admin
Share
3 Min Read
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo./Foto:Int
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menanyakan beberapa hal kepada Ahli Hukum Pidana dari Universita Pancasila (UP), Agus Surono yang dihadirkan tim kuasa hukumnya di sidang lanjutan kasus korupsi Kementan pada Rabu, (12/6/2024).

“Kalau negara bangsa dalam situasi darurat, warning PPB mengatakan ‘ada kerawanan pangan dunia,’ kemudian ada perintah extraordinary oleh kabinet dan Presiden atas nama Negara,” ujar SYL.

“Apakah itu bagian yang ahli tadi sebutkan, alasan untuk melakukan langkah pembenaran?”

“Saya siap dihukum, cuma memang saya berharap ini harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional,” lanjut SYL.

“Bapak adili saya saat Indonesia lagi normal. Sementara ‘pendekatan’ yang saya lakukan pada saat saya menjadi menteri adalah kepentingan negara, kepentingan rakyat yang 287 jiwa yang terancam dan semua bisa selesai. Maafkan saya,” ucap SYL.

“Oleh karena itu katakanlah kalau ada yang mengatakan perintah, kalau bawahan tidak melakukan dia harus diganti, kan ada komisi ASN ada komisi PTUN ada komisi Ombudsman yang ada tempatnya untuk seseorang lari untuk melakukan bahwa saya tidak mau dengan itu atau minimal. Maaf ini kalau agak masuk, minimal dia konsultasi atau kembali bertanya sama saya. Kalau dia tidak menanyakan, karena seragam ini jawaban (saksi), seakan-akan tinggal menuduh ini pimpinan, ini kemauan menteri, kenapa tidak konsul sama saya dan selalu saja ada katanya, tidak pernah dengar langsung sama saya,” urai SYL.

SYL pun menanyakan apakah hal tersebut merupakan pendekatan delik pidana ataukah hal tersebut masih perlu dikaji lebih jauh.

“Apakah ini masuk pertanggungjawaban pidana ke saya sebagai pimpinan ataukah ini sesuatu yang katakanlah yang harus mendapatkan pendekatan hukum yang berbeda? Itu yang saya mau tahu, sorry,” kata SYL.

“Mohon izin yang mulia, intinya yang ingin saya tegaskan dan ingin sampaikan kembali bahwa terkait dengan pertanggungjawaban pimpinan ataukah bawahan bapak itu tadi saya sudah sampaikan faktanya, bahwa ketika ada perintah dari pimpinan dan bawahan sudah melaksanakan perintah dengan itikat baik maka ini sudah bergeser, tentu bawahan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” terang saksi ahli Agus Surono.

“Sebaliknya, kalau ternyata perintah yang disampaikan oleh pimpinan itu A misalkan, tapi bawahan tidak melaksanakan perintah yang disampaikan oleh pimpinan, A itu menjadi B misalkan, tidak sesuai dengan itikad baik tadi maka begeser perintah tadi menjadi pertanggungjawaban bawahan. Demikian yang mulia,” terang Agus Surono.

Editor: Ibrahim

You Might Also Like

Hasil Investigasi Internal Garuda di Kasus Kehilangan iPhone Penumpang: Belum Ada Bukti Libatkan Awak Pesawat

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group terkait Korupsi Ekspor CPO

Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat

Khawatir PHK, Mendagri Tito Izinkan Pemda Bikin Rapat di Hotel

Ustaz Yahya Waloni Wafat Usai Khutbah Jumat di Makassar

TAGGED: Kasus Korupsi Kementan, KPK, Syahrul Yasin Limpo
admin Juni 12, 2024 Juni 12, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jenis-Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Makassar
Next Article Bapenda Makassar Buka Pelayanan Pajak Daerah di Kantor Kecamatan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital
Sulsel Juni 25, 2025
Appi Tegaskan Tak Ada Lagi Bangunan Beridiri di Makassar Tanpa Lahan Parkir
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?